Berbusana Muslim Dan Muslimah Cermin Kepribadian Dan Keindahan
Memahami Ibadah Haji, Zakat & Wakaf
Nama : Shelly Vika Amelia
Kelas : X IIS 3
No absen :30
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing :Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal : Jumat,20 maret 2020
Hallo temen temen onlen q 😍
gimana nii kabar hari ini? semoga selalu sehat dan selalu ada dalam lindungan allah swt ,jangan lupa jaga kesehatan ya manteman semua
Jadi ini blog ke 3 akuu gaes,di blog kali inii aku bakal ngebahas tentang " Haji,Zakat,Wakaf" sebelum ngebahas manteri nya klean udah pada tau belom apa yang aku bakal bahas kali ini?kalau belum yuuu simak materi nyaa
jangan cuma di scroll aja yaa di bacaa!! 😆
Selamat membacaaaa😍
1). Haji
Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitulloh di mekah dengan maksud beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji merupakan salah satu rukun islam. Berikut syarat wajib dan syarat sah Haji.
Yang di maksud dengan syarat wajib dan syarat sah haji adalah hal hal yg apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yg berasangkutan wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah hal hal yg harus dipenuhi oleh orang yg menunaikan ibadah haji, apabila tidak tidak terpenuhi salah satu syarat sah haji, maka menjadikan hajinya tidak sah.
Syarat Wajib Haji :
Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yg beragama islam.Baligh. Anak anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.Berakal sehat.Merdeka ( tidak menjadi budak ).Mampu.Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita , bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
Syarat Sah Haji :
Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.
Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa'i.Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa'i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.
Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan sekama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.
Ihram, ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.Thawaf, Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :Suci dari hadas dan najisMenutup aurotKa`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).Sa`i, yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut :Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.Dikerjakan sebanyak tujuh kali.Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.Tertib atau Urut.Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu :
Berihram sesuai miqatnya.Bermalam muzdalifah.Bermalam(mabit) di mina.Melontarkan Jumroh aqobah.Melontarkan jumroh Ula, Wustho dan aqabah.Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram.Thawaf wada.Sunnah Haji
Sunnah haji adalah perbuatan perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
Mengerjakan haji dengan cara ifrad.Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijah.Membaca doa setelah membaca doa talbiyah.Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota mekah al-muqaramah.Menunaikan sholat sunnah dua rekaat setelah selesai thawaf qudum.Mencium hajar aswad.Larangan-Larangan Ibadah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut
A.Larangan khusus bagi pria
Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.B. Larangan khusus bagi wanita :
Memakai tutup muka.Memakai sarung tangan.C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
Memotong dan mencabut kuku.Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).
Dam (denda) Dalam Haji
Ditinjau dari segi etimologi, dan artinya yaitu darah, sedangkan menurut terminology dan artinya adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan terrnak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
• Macam - Macam Haji Dan Perbedaannya
Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :
Haji Ifrad, haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.Haji Tammatu`, adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.Haji Qiran, adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Tata urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :
Ihram.Wukuf di arafah.Mabit di Muzdalifah.Melontarkan jumroh aqobah.Thawaf Ifadah.Mengerjakan sa`i.Tahallul.Bermalam (mabit) di Mina.Thawaf Wadaa`.
b). Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :
فِيْهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
2).Zakat
Nama : Shelly Vika Amelia
Kelas : X IIS 3
No absen :30
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing :Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal : Jumat,20 maret 2020
Hallo temen temen onlen q 😍
gimana nii kabar hari ini? semoga selalu sehat dan selalu ada dalam lindungan allah swt ,jangan lupa jaga kesehatan ya manteman semua
Jadi ini blog ke 3 akuu gaes,di blog kali inii aku bakal ngebahas tentang " Haji,Zakat,Wakaf" sebelum ngebahas manteri nya klean udah pada tau belom apa yang aku bakal bahas kali ini?kalau belum yuuu simak materi nyaa
jangan cuma di scroll aja yaa di bacaa!! 😆
Selamat membacaaaa😍
1). Haji
Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitulloh di mekah dengan maksud beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji merupakan salah satu rukun islam. Berikut syarat wajib dan syarat sah Haji.
Yang di maksud dengan syarat wajib dan syarat sah haji adalah hal hal yg apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yg berasangkutan wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah hal hal yg harus dipenuhi oleh orang yg menunaikan ibadah haji, apabila tidak tidak terpenuhi salah satu syarat sah haji, maka menjadikan hajinya tidak sah.
Syarat Wajib Haji :
Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yg beragama islam.Baligh. Anak anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.Berakal sehat.Merdeka ( tidak menjadi budak ).Mampu.Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita , bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
Syarat Sah Haji :
Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.
Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa'i.Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa'i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.
Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan sekama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.
Ihram, ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.Thawaf, Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :Suci dari hadas dan najisMenutup aurotKa`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).Sa`i, yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut :Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.Dikerjakan sebanyak tujuh kali.Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.Tertib atau Urut.Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu :
Berihram sesuai miqatnya.Bermalam muzdalifah.Bermalam(mabit) di mina.Melontarkan Jumroh aqobah.Melontarkan jumroh Ula, Wustho dan aqabah.Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram.Thawaf wada.Sunnah Haji
Sunnah haji adalah perbuatan perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
Mengerjakan haji dengan cara ifrad.Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijah.Membaca doa setelah membaca doa talbiyah.Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota mekah al-muqaramah.Menunaikan sholat sunnah dua rekaat setelah selesai thawaf qudum.Mencium hajar aswad.Larangan-Larangan Ibadah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut
A.Larangan khusus bagi pria
Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.B. Larangan khusus bagi wanita :
Memakai tutup muka.Memakai sarung tangan.C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
Memotong dan mencabut kuku.Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).
Dam (denda) Dalam Haji
Ditinjau dari segi etimologi, dan artinya yaitu darah, sedangkan menurut terminology dan artinya adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan terrnak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
• Macam - Macam Haji Dan Perbedaannya
Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :
Haji Ifrad, haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.Haji Tammatu`, adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.Haji Qiran, adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Tata urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :
Ihram.Wukuf di arafah.Mabit di Muzdalifah.Melontarkan jumroh aqobah.Thawaf Ifadah.Mengerjakan sa`i.Tahallul.Bermalam (mabit) di Mina.Thawaf Wadaa`.
b). Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :
فِيْهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
2).Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Hukum Menunaikan Zakat
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Syarat-syarat Wajib Zakat
Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini.
Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam.Berakal dan BalighDimiliki secara sempurna
Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.Mencapai nisab
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan
Keutamaan Menunaikan Zakat
Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat:
Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.
Jenis-jenis Zakat
Terdapat 2 jenis zakat, yakni:
• Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajibmembayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
● Jenis Zakat Harta (Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:
2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, wajib membayarkan zakat. Sementara untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor. Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.
● Membayarkan Zakat Online
Saat ini, zakat bisa kamu tunaikan secara online melalui Kitabisa. Kitabisa telah bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Global Zakat ACT, dan NU Care-Lazisnu. Selain zakat maal, kamu juga bisa menunaikan zakat fitrah di Kitabisa.
Sebelum membayarkan zakat, kamu juga bisa menghitung besarnya zakat yang harus dikeluarkan menggunakan kalkulator zakat. Dibandingkan dengan menghitung secara manual, menghitung zakat dengan kalkulator zakat lebih mudah dan jauh dari kekeliruan.
3).Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai berikut.
1) Q.S. Ali ‘Imran/3:92
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لِّأُوْلِي الألْبَابِ
Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:92)
C. Rukun dan Syarat Wakaf
1. Orang yang berwakaf (al-wakif)
2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
3. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi)
D. Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
⁃ Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu
⁃ Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu
⁃ Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
⁃ Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
F. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.




Wahh bagus sekali
BalasHapusBermanfaat kk😍
BalasHapuswaaaa
BalasHapus